Seperti
yang kita ketahui di Indonesia ini banyak sekali pembangunan yang terus
meningkat di segala bidang, terutama pembangunan di bidang industri. Sektor
industri berkembang dengan pesat dan beraneka ragam jenisnya. Industri pakaian,
industri pengolahan makanan sampai industri logam baik itu industri rumahan,
industri kecil, industri menengah, maupun industri besar berkembang pesat
seiring perkembangan ilmu pengetahuan.
Dampak
positif dari pembangunan sektor industri sudah banyak kita rasakan, mulai dari
meningkatnya kemakmuran rakyat, pendapatan perkapita, mutu pendidikan
masyarakat, kesadaran akan kesehatan dan masih banyak lagi sisi positif dari
pembangunan. Tumbuh kembangnya perindustrian selain banyak membantu manusia dalam
memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya ternyata membawa dampak negatif terhadap
lingkungan dengan adanya pencemaran. Pencemaran terhadap lingkungan akan
menyebabkan tidak hanya bagi kelestarian lingkungan tetapi juga membahayakan
manusia serta makhluk hidup yang lainnya.
Dengan
adanya pembangunan industri tersebut maka semakin meningkat pula jumlah limbah
yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan
lingkungan dan kesehatan manusia. Salah satu cara untuk mencegahnya adalah
dengan mengelola secara khusus limbah yang berbahaya dan beracun agar dapat
dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Kepesatan
investasi untuk membuka kesempatan kerja baru dengan meminimumkan jumlah korban
adalah salah satu logika umum. Lebih dari itu semboyan azas membangun tanpa
merusak lingkungan tampaknya bersifat relatif sudut pandang yang melihatnya dan
pada gilirannya orang merasakan kenyataan pencemaran lingkungan semakin
meresahkan, maka tidak mengherankan kalau akhir-akhir ini Menteri Kependudukan
dan Lingkungan Hidup, dan berbagai pejabat dari instansi terkait mulai bernada
keras mengkampanyekan masalah lingkungan hidup. Tindakan ini sudah seharusnya
didukung oleh seluruh lapisan masyarakat yang menyadari bahwa masalah
lingkungan hidup adalah masalah hidup manusia kini dan masa datang dan akan
mengenai semua tanpa terkecuali.
Dalam
penulisan ini yang menjadi masalah utama pembahasan yaitu pencemaran lingkungan
yang diakibatkan oleh aktivitas Perindustrian. Keberadaan pabrik yang sangat
dekat dengan tempat tinggal penduduk menimbulkan banyak spekulasi terutama
pencemaran lingkungan dan akibat yang akan diterima oleh masyarakat di sekitar
pabrik.
Apapun
yang sedang berlangsung dalam bingkai permasalahan lingkungan dalam kaitan dengan
keadaan ekonomi dan lingkungan sosial, menuntut agar siapa saja yang memiliki
cara terbaik dikemukakan dalam bentuk gagasan rasional yang disampaikan untuk
menjadi masukan bagi aparat fungsional serta tindak kebijaksanaan nyata
dari berbagai pihak dalam upaya menanggulangi masalah bahkan bahaya pencemaran
lingkungan hidup.
Kesadaran
manusia untuk menanggulangi limbah hasil industri sangat penting. Para pemilik
serta pengolah industri adalah pihak pertama yang seharusnya memiliki kesadaran
tersebut tanpa kesadaran dari mereka limbah hasil industri tidak akan berkurang
begitu saja. Berbagai tindakan dan upaya perlu dilakukan agar pabrik-pabrik di
Negara kita bisa menghasilkan produk yang berkualitas tinggi tanpa
menimbulkan limbah yang berbahaya bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.
Tetapi upaya
pemerintah saat ini masih kurang, sehingga masih banyak pemilik industri
melakukan pembuangan limbah sewenang-wenang. Oleh karena itu, pemilik industri
bisa dengan segera melakukan penaggulangan limbah dengan benar mulai dari
sekarang.
Limbah industri harus ditangani
dengan baik dan serius oleh Pemerintah Daerah dimana wilayahnya terdapat
industri. Pemerintah harus mengawasi pembuangan limbah industri dengan
sungguh-sungguh. Pelaku industri harus melakukan cara-cara pencegahan
pencemaran lingkungan dengan melaksanakan teknologi bersih, memasang alat
pencegahan pencemaran, melakukan proses daur ulang dan yang terpenting harus
melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling
tidak meminimalkan bahan pencemaran hingga batas yang diperbolehkan. Di samping
itu perlu dilakukan penelitian atau kajian.
Saran
yang dapat saya sampaikan, limbah industri harus ditangani dengan baik dan
serius oleh Pemerintah Daerah dimana wilayahnya terdapat industri. Pemerintah
harus mengawasi pembuangan limbah industri dengan sungguh-sungguh. Pelaku
industri harus melakukan cara-cara pencegahan pencemaran lingkungan dengan
melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegahan pencemaran, melakukan
proses daur ulang dan yang terpenting harus melakukan pengolahan limbah
industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan
bahan pencemaran hingga batas yang diperbolehkan. Di samping itu perlu
dilakukan penelitian atau kajian-kajian lebih banyak lagi mengenai dampak
limbah industri yang spesifik (sesuai jenis industrinya) terhadap lingkungan
serta mencari metoda atau teknologi tepat guna untuk pencegahan masalahnya.
Kita sebagai masyarakat yang tidak punya wewenang
mengatur pabrik-pabrik, selain menanam pohon di lingkungan
sekitar ataupun rajin olahraga di pagi hari demi kesehatan. Kita hanya bisa
berharap kepada pemerintah untuk mengurus dan mengatur sarana-prasarana yang
menjadi sumber pencemaran tersebut.
Sumber :
Dirdjosisworo, Soedjono. 1991. Upaya
Teknologi dan Penegakan Hukum Menghadapi Pencemaran Lingkungan Akibat
Industri. Bandung
No comments:
Post a Comment