Analisis mengenai dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis
apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan
jika ya, maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil
studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan
mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Tujuan
AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan
B. Peran AMDAL
a. Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan. Apabila
dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataannya, ini
dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik
proyeknya sesuai AMDAL.
b. Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek. Bagian AMDAL
yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana
keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang
diperlukan proyek tersebut seperti air, energi, manusia, dan ancaman alam
sekitar.
c. AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan
dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada
waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek
dibangun.
C. Kegunaan AMDAL
a. Sebagai bahan bagi perencanaan dan pengelola usaha dan
pembangunan wilayah.
b. Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan.
c. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis
dari rencana usaha dan atau kegiatan.
d. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
e. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang
ditimbulkan dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
Dalam
melakukan AMDAL, perlu dijelaskan dampak besar dan penting yang bakal timbul
melalui perkiraan yang benar.
Hasil
evaluasi mengenai hasil telaahan dampak besar dan penting dari rencana usaha
atau kegiatan ini selanjutnya menjadi masukan bagi instansi yang bertanggung
jawab untuk memutuskan kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau
kegiatan sebagaimana dimaksudkan dalam PP Nomor 27 Tahun
1999.
D. PP Nomor 27 Tahun 1999
a.
Bahwa dalam rangka melaksanakan
pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana
mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang
berkelanjutanuntuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga
keserasian antar berbagai usaha dan/atau kegiatan.
b.
Bahwa setiap usaha dan/ataukegiatan pada
dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perludianalisis
sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan
pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin.
c.
Bahwa analisis mengenai dampak lingkungan
hidup diperlukan bagi proses pengambilankeputusan tentang pelaksanaan rencana
usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup;
d.
Bahwa
dengan diundangkannya Undang‑undang Nomor 23 Tahun 1997 tentangPengelolaan
Lingkungan Hidup, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
e.
Bahwa berdasarkan haltersebut di atas,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup.
Sumber :
http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_27_99.htm
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2013/05/17/pengertian-amdal-561070.html
No comments:
Post a Comment