Monday 17 November 2014

AMDAL

A.   Pengertian AMDAL
Analisis mengenai dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ya, maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan



B.   Peran AMDAL
a.     Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan. Apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataannya, ini dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyeknya sesuai AMDAL.
b.    Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek. Bagian AMDAL yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air, energi, manusia, dan ancaman alam sekitar.
c.     AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.

C.   Kegunaan AMDAL
a.     Sebagai bahan bagi perencanaan dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
b.    Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan.
c.     Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan.
d.    Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
e.     Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
Dalam melakukan AMDAL, perlu dijelaskan dampak besar dan penting yang bakal timbul melalui perkiraan yang benar.
Hasil evaluasi mengenai hasil telaahan dampak besar dan penting dari rencana usaha atau kegiatan ini selanjutnya menjadi masukan bagi instansi yang bertanggung jawab untuk memutuskan kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksudkan dalam PP Nomor 27 Tahun 1999.

D.     PP Nomor 27 Tahun 1999
a.     Bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutanuntuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha dan/atau kegiatan. 
b.     Bahwa setiap usaha dan/ataukegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perludianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin. 
c.      Bahwa analisis mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan bagi proses pengambilankeputusan tentang pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; 
d.      Bahwa dengan diundangkannya Undang‑undang Nomor 23 Tahun 1997 tentangPengelolaan Lingkungan Hidup, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. 
e.      Bahwa berdasarkan haltersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_27_99.htm
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2013/05/17/pengertian-amdal-561070.html

No comments:

Post a Comment